Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
MAKASSAR, KABAR SULSEL – Pemerintah Kota Makassar mulai bergerak menata pedagang kaki lima (PKL) secara bertahap dan berkelanjutan. Penataan dilakukan menyeluruh di seluruh kecamatan hingga lorong-lorong, dengan pendekatan yang diklaim tak sekadar penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi konkret bagi pelaku usaha kecil.
Pemkot menegaskan, penataan ini bukan berarti penggusuran atau mematikan mata pencaharian warga. Sebaliknya, pemerintah menyiapkan lokasi khusus yang lebih tertata dan representatif agar para pedagang tetap bisa berjualan dengan nyaman.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan kebijakan ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Penataan ini akan terus berlanjut di semua kecamatan. Perlahan, sedikit demi sedikit kita tata agar kota ini bersih,” ujar Munafri, Kamis (12/2/2026).
Mantan CEO PSM Makassar itu menegaskan, langkah yang diambil bukan untuk menghilangkan aktivitas ekonomi warga, melainkan memastikan hak publik tetap terlindungi.
“Lapak yang berdiri di atas trotoar, di atas drainase, di pinggir jalan, atau di depan bangunan tentu harus kita tata. Ini bukan untuk mematikan kehidupan ekonomi mereka, tetapi supaya hak pejalan kaki tetap terjaga, saluran air bisa dibersihkan, dan fungsi ruang publik berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Relokasi dan Sentra UMKM
Sebagai solusi, Pemkot Makassar telah menyiapkan skema relokasi ke sejumlah titik yang dinilai lebih representatif. Bahkan, pemerintah tengah mengidentifikasi aset milik daerah untuk dikembangkan menjadi sentra UMKM dan area tematik, termasuk konsep food court.
Munafri—yang akrab disapa Appi—mengungkapkan bahwa opsi relokasi sudah tersedia dan akan terus dimatangkan. Ke depan, Pemkot juga membuka kemungkinan pengadaan lahan khusus untuk menampung aktivitas PKL.
“Sambil menata kota, relokasi sudah ada opsi yang menjadi pilihan bagi PKL untuk berjualan. Kami juga mengidentifikasi aset-aset pemerintah kota. Bahkan ke depan, ada skema pengadaan lahan khusus untuk tempat PKL,” ungkapnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa langkah awal yang harus dimaksimalkan saat ini adalah menghentikan pelanggaran penggunaan badan jalan dan pedestrian.
Pro-Kontra Penataan
Munafri menyadari kebijakan ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Meski begitu, ia menilai setiap perubahan pasti membawa konsekuensi.
“Ada yang pro dan kontra, itu pasti. Tapi kalau kita ingin melakukan perubahan agar kota ini lebih tertib dan nyaman, tentu ada proses yang harus dilalui,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Pemkot berharap penataan PKL ini menjadi gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat, dengan kesadaran kolektif untuk saling menjaga hak—baik hak pelaku usaha untuk mencari nafkah maupun hak publik atas trotoar, drainase, dan ruang kota yang bersih.
Dengan skema relokasi dan pengembangan sentra UMKM, wajah Makassar diharapkan semakin rapi tanpa mematikan denyut ekonomi rakyat kecil.

